Tambang Diduga Ilegal Dihentikan Sangadi, Aspek Kewenangan dan Prosedur Hukum Dipertanyakan

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co — Tindakan seorang kepala desa atau sangadi dalam menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah desanya menjadi perhatian publik. Persoalan ini penting dilihat secara proporsional karena kepala desa memiliki kewenangan menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, namun kewenangan tersebut memiliki batas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) huruf g, kepala desa memiliki kewenangan untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa. Selain itu, kepala desa juga berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Dengan dasar tersebut, kepala desa dapat mengambil langkah-langkah preventif ketika terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban atau menimbulkan keresahan masyarakat, termasuk melakukan teguran, imbauan, koordinasi dengan aparat keamanan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.

Namun, kewenangan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk melakukan penyitaan barang bukti atau mengambil alih fungsi penegakan hukum.

Dalam perkara pertambangan tanpa izin, ketentuan pidananya diatur dalam UU Minerba. Salah satunya Pasal 158, yang mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Karena itu, tindakan seperti mengambil atau menguasai kunci excavator perlu dilihat secara khusus. Apabila tindakan tersebut dimaksudkan sebagai penyitaan atau pengamanan barang bukti dalam proses pidana, maka perlu dipastikan dasar kewenangan serta koordinasinya dengan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, apabila kepala desa hanya meminta penghentian sementara aktivitas demi menjaga ketertiban masyarakat dan kemudian menyerahkan penanganannya kepada pihak berwenang, tindakan tersebut perlu dibedakan dari tindakan penyitaan dalam proses hukum.

Bukan Persoalan Siapa yang Berkuasa, Tetapi Siapa yang Berwenang

Dalam penanganan dugaan pertambangan ilegal, pemerintah desa memiliki posisi penting sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan kondisi lapangan. Namun, proses penindakan pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Karena itu, apabila terjadi penghentian aktivitas tambang oleh kepala desa, publik perlu mengetahui dasar tindakan tersebut, status perizinan kegiatan, koordinasi dengan APH, serta tindak lanjut terhadap alat berat yang berada di lokasi.

Kejelasan tersebut penting agar upaya pemerintah desa menjaga ketertiban tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Pada akhirnya, pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

(Rendy)