BENGKULU, ewarta.co - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 atau sisa penganggaran, disetujui sebagai Peraturan Daerah oleh DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (31/07).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna guna dengarkan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 atau sisa perhitungan.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini dihadiri 32 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang mana hal ini sudah memenuhi kuota forum yang ada.
"Dengan ini kami sepakati bahwa Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 atau sisa anggaran untuk menjadi Peraturan Daerah disetujui," ucap Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi menyetujui Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2018 atau sisa perhitungan sebagai Peraturan Daerah.
Kendati demikian, beberapa fraksi meminta pemerintah provinsi untuk terus meningkatkan kinerjanya agar lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Kami mengakui banyak kekurangan yang masih ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu, tentunya dengan koordinasi dan sinergitas, mari kita bangun Provinsi Bengkulu ke arah yang lebih baik," ujar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Peningkatan PAD ditahun 2019 menjadi saran yang terus disuarakan anggota fraksi.
Tentu hal ini seharusnya mampu menjadi perhatian eksekutif, dalam hal ini Gubernur untuk membuat program-program yang mampu meningkatkan PAD Provinsi Bengkulu ditahun 2019.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga dituntut untuk mampu memaksimalkan penggunaan anggaran. Untuk itu, Gubernur diminta menentukan kepala OPD yang tepat agar anggaran yang terdapat di OPD dapat dipergunakan sebagaimana mestinya semaksimal mungkin.
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, Wakil Ketua Suharto, Anggota dewan, unsur FKPD dan OPD Provinsi Bengkulu. (FT)









