Teguran Pemkab Seluma Diabaikan, Perusahaan Tambak Udang Terancam Ditutup

Perusahaan tambak udang di desa Genting Juar Kecamatan SAM, masih terus beroperasi meski belum memiliki izin lengkap
Create: Mon, 29/07/2019 - 13:22
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta co - Tambak Udang Belum menindaklajuti surat teguran ke II PT. Maju Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yang dikeluarkan oleh Pemkab Seluma beberapa waktu lalu.

Dengan itu Pemkab Seluma akan melakukan peninjauan ulang Izin tambak tersebut.

Diketahui, Pemkab Seluma telah mengeluarkan surat teguran kedua karena belum memiliki Istalasi Penampungan Limbah (Ipal) serta izin pengelolaan limbah LB3.

Sedangkan saat ini pihak perusahaan diduga masih membuang limbah tambak tersebut ke aliran sungai muara pring.

Surat Izin perikanan Tambak MTS tersebut akan berakhir pada tahun ini. Sehingga apa bila perusahaan masih mengabaikan teguran, maka Pemda tak segan-segan untuk menutupnya dengan tidak akan keluarkan izin perpanjangan.

"Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali izin perusahaan tersebut. Tahun ini izin perikanannnya berakhir. Jika tidak diindahkan juga maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin, "Kata Sekretaris Daerah Seluma (Sekda) Irihadi, kepada wartawan.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini tim percepatan perizinan akan melakukan peninjauan kelokasi terlebih dahulu, jika memang pihak perusahaan belum mengindahkan maka pemkab akan melakukan penijauan ulang izin tersebut.

"Kemarin sudah kita jadwalkan, namun belum jadi. Nanti kita jadwalkan ulang, kalau masih belum ditindak lajuti, akan kita tinjau ulang izin mereka, "tegas Sekda.

Diketahui, PT. MTS baru memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) yang habis pada tahun ini, izin lingkungan, reklame dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hanya saja, untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) tambak udang ini masih dalam proses.

Sedangkan perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah (Ipal) dan Izin LB3 . Sehingga dalam peraturan perizinan pihak perusahaan dilarang produksi sebelum Ipal dan LB3 sudah ada di lokasi perusahaan.

Sedangkan kita ketahui, perusahaan tambak udang sudah melakukan produksi (Panen Udang). (YI)