Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talang Rami Ditetapkan Tersangka

Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana, S. Ik
Create: Mon, 01/07/2019 - 23:09
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan panjang, akhirya mantan Kades Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Nasirwan, ditetapkan sebagai tersangka.

Nasirwan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara yang digelar Polda Bengkulu Selasa (25/6) pagi di Mapolda Bengkulu.

Ditetapkannya Nasirwan, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Talang Rami tahun 2018, terhadap tiga item proyek Dana Desa yang dianggarkan di tahun 2018.

Penyelewengan tersebut terjadi pada tiga item pekerjaan yakni pembangunan jalan lapen Dusun 1 dengan pagu anggaran Rp 151, 7 juta, serta pembuatan siring pasang di Dusun 2 dan 3 dengan pagu anggaran Rp 299,1 juta.

Tidak hanya kades, 3 pihak lainnya yang terlibat dalam pengelolaan APBDDes Talang Rami juga bakal menyusul.

"Dari gelar perkara tersebut, mantan Kades naik statusnya menjadi tersangka, dalam perkara dugaan penyelewengan DD tahun 2018," terang Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila, SH, S.Ik didampingi Kanit Tipikor, Iptu. Denny Siregar, MH, Senin (30/6).

Barang bukti berhasil diamankan penyidik, terhadap dugaan penyelewengan DD ini uang sebesar Rp 19,5 juta dari tangan Nasirwan, yang diambilnya dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tiga item pekerjaan DD tahun 2018 tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan mantan Kades ini, telah memenuhi unsur pidana. Sehingga saat kita lakukan gelar perkara di Polda Bengkulu, langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Denny.

Ketika ditanya, apakah ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini, Denny tidak menampik. Dikatakanya masih ada tiga orang lagi yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan tanya namanya dulu ya. Jika pemeriksaan telah selesai kita lakukan, barulah kita akan rilis, semua tersangka yang terlibat dalam perkara ini," kata Denny.

Sekedar mengingatkan perkara penyelewengan DD Talang Rami tahun 2018 ini mencuat setelah adanya pemberitaan RB, terhadap dugaan suap yang dilakukan oleh Nasirwan terhadap oknum pegawai Inspektorat Seluma.

Mengetahui hal ini, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Seluma bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa isu suap tersebut hanya alasan Nasirwan untuk mengelabui TPK dan perangkat desa lainnya untuk mengambil uang sebesar Rp 32 juta, yang dibuktikan dengan tiga lembar kwitansi yang ditanda tangani oleh Nasirwan saat mengambil uang tersebut dari tiga TPK proyek DD tersebut.

Dua kwitansi dengan nominal masing-masing Rp 10 juta dan satu kwitansi nominal Rp 12 juta. Namun saat dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, uang sebesar Rp 12,5 juta dikembalikan ke kas Desa, karena uang tersebut merupakan kelebihan pembelian mateial.

Sementara Rp 19,5 juta diamankan Tim Penyidik Tipikor Polres Seluma sebagai barang bukti perkara ini. (234)