DPP Kejawen Maneges Minta Hak Pendidikan Penghayat Masuk Batang Tubuh RUU Sisdiknas

Create: Tue, 22/09/2026 - 12:32
Author: Redaksi

 

JAKARTA, ewarta.co -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kejawen Maneges memberikan sejumlah catatan hukum terkait draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Catatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Kejawen Maneges, KRT Rosa Mulya Aji, S.T., M.T., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI, Senin (21/9/2026).

​DPP Kejawen Maneges menilai perlu ada jaminan tegas dalam batang tubuh RUU Sisdiknas mengenai hak pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan. Menurut mereka, ketentuan yang hanya ditempatkan pada bagian penjelasan atau aturan turunan berpotensi memicu persoalan penafsiran dan pelaksanaan di lapangan.

​Dalam RDPU tersebut, DPP Kejawen Maneges mengemukakan lima argumentasi hukum utama:

* ​Kesetaraan di Depan Hukum: Mengacu pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, siswa penghayat kepercayaan berhak mendapatkan jaminan hukum dan perlakuan yang sama seperti siswa penganut agama lainnya yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang.

​* Konsistensi Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016: Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kata "agama" dalam UU Administrasi Kependudukan juga mencakup "kepercayaan". Prinsip ini dinilai perlu diselaraskan ke dalam RUU Sisdiknas demi menghindari ketidaksetaraan pemenuhan hak warga negara.

​* Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan: Sesuai Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara wajib diwujudkan perlindungan tersebut melalui layanan pendidikan yang sesuai dengan keyakinan peserta didik.

​* Hak Anak Tanpa Diskriminasi: Negara perlu memastikan anak-anak penghayat kepercayaan tidak dipaksa mengikuti pembelajaran agama lain maupun menghadapi kendala penilaian di sekolah.

​* Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, materi muatan pokok wajib dirumuskan dalam batang tubuh, bukan sebatas pada bagian penjelasan yang fungsinya hanya menerangkan norma.

​KRT Rosa Mulya Aji menegaskan bahwa masukan ini disampaikan sebagai aspirasi resmi masyarakat penghayat kepercayaan dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.

​Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas telah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, setelah sebelumnya disepakati oleh Komisi X pada Juli 2026. DPP Kejawen Maneges berharap DPR RI dan pemerintah dapat mengkomodasi poin-poin tersebut ke dalam draf final RUU. (David)