BOLTIM, eWarta.co — Dugaan tindakan pengambilan atau pencabutan kunci alat berat jenis ekskavator di lokasi pertambangan Mintu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat sorotan dari LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
GMPK mempertanyakan langkah pemerintah desa yang diduga mengambil kunci ekskavator dengan alasan menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai bermasalah. Menurut GMPK, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kewenangan dan prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Juru Bicara GMPK, Resmol Mikel, mengatakan Kepala Desa memiliki peran dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan masyarakat di wilayahnya. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut berbeda dengan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan maupun tindakan paksa terhadap barang milik seseorang atau badan usaha.
“Kepala desa bukan aparat penegak hukum. Karena itu, tindakan seperti penyitaan, mengambil barang atau mencabut kunci alat berat secara paksa harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Jika memang ditemukan pelanggaran, seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujar Resmol, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai, apabila alat berat tersebut merupakan milik pribadi atau perusahaan, tindakan mengambil ataupun menahan kunci tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Resmol juga menyinggung ketentuan pidana mengenai pengambilan barang milik orang lain. Namun ia menegaskan, apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pencurian, penggelapan atau tindak pidana lainnya harus ditentukan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum, bukan berdasarkan penilaian sepihak.
Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Resmi
GMPK meminta pemerintah desa tetap menjalankan fungsi pembinaan dan koordinasi dengan tidak mengambil tindakan yang berada di luar kewenangannya.
Menurut Resmol, jika terdapat dugaan kegiatan pertambangan ilegal atau adanya aktivitas yang merusak lahan masyarakat, Kepala Desa dapat membuat laporan kepada Kepolisian, Camat, pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

“Pemerintah desa bisa memberikan teguran, membuat laporan, mengumpulkan informasi, membuat berita acara dan memediasi pihak-pihak yang berselisih. Tetapi untuk tindakan penyitaan atau penghentian secara paksa, sebaiknya diserahkan kepada aparat yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan status kegiatan pertambangan, legalitas alat berat serta dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.
“Kalau memang aktivitasnya ilegal, tentu harus ditindak. Tetapi proses penindakannya harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan hukum. Jangan sampai niat menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan justru menimbulkan masalah hukum baru,” tegas Resmol.
GMPK pun meminta seluruh pihak menahan diri dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan. Persoalan aktivitas pertambangan di Mintu diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarinstansi.
Sementara itu, terkait dugaan pengambilan kunci ekskavator tersebut, keterangan dari pihak Kepala Desa maupun pemilik/operator alat berat masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai kejadian sebenarnya.
(Rendy)










