Bupati, Setujui Raperda Inisiatif DPRD

Sepakat, Raperda pengembangan inisiatif Dewan disetujui dilanjutkan pembahasan ke tingkat Komisi
Create: Fri, 14/06/2019 - 21:54
Author: Redaksi

 

SULSEL, ewarta.co - Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan memberikan jawaban terhadap Ranperda Inisiatif DPRD, tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2023 dan Raperda Tentang Desa Wisata di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara, Jumat (14/6/2019).

"Pada prinsipnya saya menyetujui Raperda yang diajukan oleh DPRD Luwu Utara mengingat sektor pariwisata merupakan suatu kegiatan yang memiliki peran dan fungsi yang sangat penting baik dalam pembangunan maupun dalam peningkatan perekonomian masyarakat," ucap Indah mengawali sambutannya.

Bupati perempuan pertama di Sulsel, Hj Indah Putri Indriani menyampaikan, bahwa Kabupaten Luwu Utara merupakan Kabupaten yg baru berkembang, melalui Raperda ini setelah ditetapkan dapat mensinergikan semua aspek-aspek yang berpengaruh terhadap pengembangan sektor pariwisata baik secara fisik maupun non fisik secara terstruktur dalam suatu kerangka kepariwisataan dan bersinergi dengan program pembangunan lainnya yang dapat saling mendukung serta berkembang secara bersama-sama.

"Seperti kita ketahui bersama Kabupaten Luwu Utara memiliki banyak potensi wisata yang dapat dikembangkan yang tersebar dan memiliki daya tarik sendiri, keunikan, karakter fisik lingkungan dalam pedesaan dan kehidupan sosial budaya masyarakat" tutur Indah Putri Indriani.

Indah sapaan akrab Bupati Luwu Utara berharap, Raperda ini perlu kita pikirkan bersama bagaimana pengelolaan desa wisata dan peran serta masyarakat setempat yang harus ditata dan dikelola dengan tepat dan benar dalam pengembangan kepariwisataan di Luwu Utara agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

Dalam kegiatan ini juga, Bupati Luwu Utara mendengarkan pandangan fraksi-fraksi tentang 3 (Tiga) buah Raperda yakni Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Luwu Utara 100 FM, Raperda tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara no. 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa dan seluruh fraksi menyetujui 3 (tiga) ranperda tersebut. (YS)