JAKARTA, eWarta.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng". Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa.
Dalam pernyataan resminya yang diterbitkan di Jakarta pada 24 Juli 2026, YLBHI menilai pelabelan tersebut bertentangan dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, serta mengawasi jalannya pemerintahan.
YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap negara. Menurut lembaga tersebut, pemerintah bukanlah negara dan Presiden bukanlah republik sehingga kritik merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi.
Lembaga itu juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan dari posisi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dikhawatirkan dapat memicu tindakan intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang kritis.
"Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', aparat, pejabat, pendengung politik maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka," tulis YLBHI dalam pernyataannya.
YLBHI menyebut kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini, wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, hingga masyarakat yang memperjuangkan ruang hidup disebut telah berulang kali mengalami intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi sehingga pernyataan kepala negara dinilai berpotensi memperbesar ancaman tersebut.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut YLBHI, pandangan tersebut membalik hubungan antara negara dan warga negara karena pada hakikatnya penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji dan fasilitas Presiden, dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan dari masyarakat.
"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak mengawasi setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik," demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI juga menegaskan bahwa apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja secara melawan hukum atau untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui pernyataan umum dari podium kekuasaan.
Dalam pernyataan itu, YLBHI menekankan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai pengawas jalannya pemerintahan. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pola komunikasi yang memosisikan kritik sebagai permusuhan dan menciptakan musuh dari kelompok kritis merupakan ciri kekuasaan yang cenderung otoriter.
Menutup pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi. YLBHI menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang mandat sementara, sedangkan rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah Republik Indonesia.










