KOTAMOBAGU, eWarta.co — Yasti Soepredjo Mokoagow membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan polemik pinjaman Rp10 miliar yang menyeret Nayodo Kurniawan dan Sandi Sumendap. Yasti menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan Nayodo meminjam uang untuk kepentingan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2024.
Dalam keterangan tertulisnya, Yasti justru membeberkan kronologi penyerahan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan miliknya yang belakangan disebut menjadi jaminan pinjaman tersebut.
Ia mengklaim, sertifikat itu awalnya hanya dipinjam Nayodo untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap. Yasti mengaku tidak pernah memberikan persetujuan agar dokumen tersebut digunakan sebagai jaminan utang senilai Rp10 miliar.
Polemik ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses penyerahan sertifikat, keterlibatan para pihak, serta dasar penggunaan aset tersebut dalam perjanjian pinjaman.
Berawal dari Peminjaman Sertifikat
Yasti menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada 21 November 2024, ketika Nayodo bersama istrinya serta Benny Ramdhani dan istrinya datang menemui dirinya di rumah.
Menurut versi Yasti, kedatangan mereka berkaitan dengan kebutuhan dana untuk kepentingan pencalonan kepala daerah. Namun, ia mengaku tidak memiliki uang yang dapat dipinjamkan saat itu.
Lima hari kemudian, pada 26 November 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Nayodo kembali mendatangi rumah Yasti di Kelurahan Matali.
Dalam pertemuan tersebut, Nayodo disebut meminta sertifikat hak milik milik Yasti untuk diperlihatkan kepada Sandi Sumendap. Yasti mengaku menyerahkan dokumen itu karena memahami sertifikat tersebut hanya akan diperlihatkan kepada Sandi, yang menurut perkiraannya memiliki ketertarikan membeli aset tersebut.
Ia mengklaim telah meminta agar sertifikat itu dikembalikan setelah selesai diperlihatkan.
Namun, Yasti menyatakan tidak mengetahui bahwa sertifikat tersebut kemudian berkaitan dengan perjanjian pinjaman Rp10 miliar.
Tegaskan Tak Mengetahui Perjanjian Pinjaman
Yasti menegaskan dirinya tidak pernah bertemu dengan Sandi Sumendap dan tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang yang menjadi pokok persoalan.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima uang dari pinjaman tersebut, tidak mengetahui penggunaannya, serta tidak mengetahui kepada siapa dana itu diserahkan.
Menurut Yasti, dirinya baru mengetahui sertifikat miliknya telah dijadikan jaminan pada April 2025, setelah Nayodo dan Sandi datang menemuinya di rumahnya di Kelurahan Matali.
Ia turut mempersoalkan dokumen perjanjian pinjaman yang, menurut keterangannya, tidak memuat tanda tangannya.
Atas dasar itu, Yasti membantah tudingan bahwa dirinya mengetahui, memerintahkan, ataupun menyetujui penggunaan sertifikat tersebut sebagai jaminan.
Ia meminta Nayodo menjelaskan dasar tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam persoalan tersebut, termasuk waktu, tempat, dan bukti yang mendasarinya.
Yasti Ungkap Pernah Diminta Membantu
Di sisi lain, Yasti mengungkapkan pertemuannya dengan Nayodo di kantor DPR RI, Jakarta, pada 19 Maret 2025.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Yasti, Nayodo meminta bantuannya untuk menanggulangi terlebih dahulu pinjaman Rp10 miliar tersebut. Ia menyebut Nayodo berjanji akan mengangsur pengembalian uang setiap bulan kepadanya.
Yasti juga mengklaim permintaan bantuan serupa pernah disampaikan Nayodo kepada adiknya, Alid, dengan disaksikan Iwan Paputungan di rumah Nayodo di Kelurahan Gogagoman, sekitar sepekan setelah pemilihan wali kota.
Ia menyebut selama ini pernah membantu Nayodo dalam sejumlah urusan, termasuk persoalan usaha dan kebutuhan politik. Bantuan tersebut, menurut Yasti, juga mencakup dukungan pendanaan kampanye dalam bentuk uang maupun barang.
Karena itu, ia mengaku menyayangkan namanya dikaitkan dengan tudingan penipuan dan dugaan keterlibatan dalam pinjaman tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai pertemuan dan permintaan bantuan itu masih merupakan versi Yasti yang perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Klaim Telah Melapor ke Polda Sulut
Yasti menyatakan telah melaporkan Nayodo Kurniawan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta bangunan miliknya.
Menurut keterangannya, laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Yasti juga menduga persoalan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik dan mengkriminalisasi dirinya. Namun, dugaan mengenai motif politik tersebut belum disertai pembuktian yang dapat dipastikan dari bahan pemberitaan ini.
Polemik pinjaman Rp10 miliar tersebut kini menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya, bagaimana sertifikat itu digunakan dalam perjanjian pinjaman, siapa saja yang mengetahui proses tersebut, serta bagaimana kedudukan pemilik sertifikat dalam transaksi yang dipersoalkan.
Kejelasan dokumen, keterangan para pihak, dan hasil penanganan aparat penegak hukum menjadi penting untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Hingga berita ini disusun, tanggapan Nayodo Kurniawan dan keterangan resmi kepolisian mengenai laporan yang disebut telah diajukan Yasti belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak agar pemberitaan mengenai perkara ini berjalan berimbang dan tidak mendahului proses hukum.
Pernyataan Yasti dalam berita ini merupakan bantahan dan keterangannya atas polemik yang berkembang. Kebenaran setiap klaim serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.***
(Rm)










