Jakarta, eWarta.co – Perwakilan warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, mendatangi Kementerian Kehutanan RI, Kamis (2/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait konflik lahan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu di kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu.
Audiensi tersebut didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, bersama tim advokasi dari Perhimpunan Rakyat Progresif (PRP) dan Green Sumatra. Hadir pula Kepala Desa Talang Giring Bagus Santosa, Kepala Dusun III Gunawan Fanhar, anggota BPD Rinanto, serta tokoh masyarakat Endang Subandi. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum bagi 673 warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Teuku Zulkarnain mengatakan persoalan yang dihadapi warga bukan sekadar menyangkut batas kawasan hutan, tetapi juga hak masyarakat atas tempat tinggal dan penghidupan. Menurutnya, warga telah menetap, membangun fasilitas umum, dan menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut selama puluhan tahun. Ia meminta Kementerian Kehutanan mengambil langkah khusus untuk menyelesaikan konflik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santosa, berharap pemerintah pusat memberikan kepastian hukum agar masyarakat dapat hidup dengan tenang. Senada dengan itu, Kepala Dusun III Gunawan Fanhar menyebut berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, permukiman telah ada sejak sekitar tahun 1920, jauh sebelum kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu ditetapkan pada 1973. Sementara tim advokasi menilai penyelesaian konflik perlu mengedepankan dialog, pendekatan kemanusiaan, dan perlindungan hak masyarakat tanpa mengabaikan tujuan konservasi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., menyatakan seluruh masukan akan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Menteri Kehutanan untuk menjadi bahan pertimbangan.
Ia mengatakan salah satu opsi penyelesaian yang akan dikaji adalah pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, aparat terkait, dan perwakilan masyarakat. Kementerian juga meminta seluruh pihak, termasuk BKSDA Provinsi Bengkulu, menahan diri dan mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.










