Warga Soroti Dugaan Aktivitas Pengolahan Emas, Aliran Sungai di Boltim Diduga Tercemar

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co – Warga di salah satu wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluhkan kondisi aliran sungai yang diduga mengalami pencemaran akibat aktivitas pengolahan emas. Sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi sumber kehidupan masyarakat kini disebut berubah menjadi cokelat pekat.

Advetorial

Sejumlah warga menduga perubahan kualitas air tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas yang masih berlangsung di kawasan tersebut. Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, dalam proses pengolahan emas. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, di lokasi tersebut diduga terdapat sekitar 16 unit tong tempat pengolahan emas yang disebut-sebut dimiliki oleh beberapa orang. Hingga saat ini, informasi mengenai jumlah maupun kepemilikan tong tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Advetorial

Kondisi tersebut memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum, mulai dari Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara hingga Polres Bolaang Mongondow Timur, melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun berdampak terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai hasil penyelidikan maupun status hukum pihak-pihak yang diduga terkait dengan keberadaan tong pengolahan emas tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk melindungi lingkungan, menjaga kualitas sumber daya air, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rendi)