Warga Desak APH, ESDM, dan BPBD Bertindak, Dugaan Aktivitas Pengolahan Emas di Tobongon Dinilai Berisiko bagi Lingkungan

Tags

 

BOLTIM, eWarta.co – Aktivitas pengolahan emas yang diduga beroperasi di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut sekaligus mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Advetorial

Menurut informasi yang dihimpun dari warga, lokasi pengolahan emas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan seorang yang dikenal dengan nama Fani Lendeng. Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Selain mempertanyakan izin usaha dan izin lingkungan, masyarakat juga mengkhawatirkan dugaan pengelolaan limbah hasil pengolahan emas. Warga meminta agar dugaan penggunaan maupun pembuangan bahan kimia berbahaya, termasuk sianida, diperiksa secara ilmiah karena dikhawatirkan dapat mencemari aliran sungai dan berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat apabila terbukti.

Advetorial

Di sisi lain, masyarakat menilai respons dari Aparat Penegak Hukum (APH), instansi ESDM, maupun BPBD belum terlihat optimal dalam menjawab kekhawatiran warga. Menurut mereka, pengawasan dan pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang masih dipertanyakan legalitasnya.

Warga berharap Dinas ESDM segera memastikan status perizinan kegiatan tersebut, sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan pengujian kualitas air dan pengelolaan limbah. BPBD juga diharapkan melakukan kajian apabila terdapat potensi ancaman terhadap lingkungan atau keselamatan masyarakat akibat aktivitas di lokasi tersebut.

Masyarakat menegaskan bahwa langkah cepat dan transparan dari seluruh instansi terkait sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan. Mereka berharap setiap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dilakukan sesuai ketentuan hukum, dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait mengenai status legalitas kegiatan dan dugaan dampak lingkungan tersebut.

(Rendy)