Warga Bengkulu Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Impor Pakaian Bekas

Create: Wed, 12/11/2025 - 12:10
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas (thrifting) menuai beragam tanggapan dari masyarakat di Kota Bengkulu. Sebagian warga menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha kecil di sektor pakaian bekas, sementara sebagian lainnya mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat produk lokal.

Eko, warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, mengaku keberatan jika pemerintah sepenuhnya menutup peredaran pakaian bekas. Menurutnya, banyak pelaku usaha mikro di pasar-pasar tradisional menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas.

“Saya berharap kebijakan baju bekas ini jangan dibatasi, karena banyak masyarakat yang bergantung dari situ. Di Pasar Panorama itu ada ratusan pedagang yang jual baju bekas, dan peminatnya juga besar karena murah serta bagus,” ujar Eko, Rabu (12/11).

Ia berharap pemerintah menganalisis ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat kecil.

“Kalau kebijakan ini benar-benar ditutup, otomatis banyak pelaku UMKM yang akan merugi,” tambahnya.

Sementara itu, Robby, warga Sukaraja, mengaku memiliki pandangan yang lebih moderat. Ia menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki sisi baik dan buruk. Sebagai konsumen, ia mengakui pakaian bekas menjadi alternatif ekonomis di tengah harga barang baru yang tinggi.

“Kami sebagai masyarakat butuh barang dengan harga terjangkau. Tapi di sisi lain, larangan ini juga bisa membantu pelaku usaha lokal agar produknya lebih laku di pasar,” jelasnya.

Meski demikian, Robby menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan harga barang baru tidak terlalu tinggi agar bisa bersaing dengan produk thrifting.

“Kami setuju dengan larangan itu asal harga barang lokal atau pajak yang membebani pengusaha kecil bisa diturunkan. Supaya produk mereka bisa bersaing dari segi harga dan kualitas,” ujarnya.

Di sisi lain, pelaku UMKM di bidang fesyen turut mengakui bahwa praktik thrifting telah lama menjadi tantangan bagi usaha pakaian lokal. Mereka berharap pembatasan impor pakaian bekas dapat menjadi momentum untuk kebangkitan produk lokal.

“Kalau kita lihat dampak negatifnya, thrifting memang berpengaruh terhadap pelaku fesyen lokal. Dengan adanya pembatasan dari pemerintah, pelaku usaha di bidang ini bisa hidup dan bersaing lagi,” ujar salah satu pelaku usaha fesyen di Bengkulu.

Ia menambahkan, pedagang pakaian bekas bisa beralih menjadi mitra bagi produsen lokal.

“Yang sebelumnya menjual pakaian impor bekas, bisa mulai menjual produk dari pelaku usaha dalam negeri,” katanya.

Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri dan menjaga kesehatan konsumen. Namun, penerapannya di lapangan masih menimbulkan pro dan kontra, terutama di daerah yang banyak bergantung pada aktivitas perdagangan pakaian bekas seperti di Bengkulu.