BENGKULU, ewarta.co -- Kasus Wali Murid ketapel guru saat ini sudah memasuki babak baru. Alasannya, PDM (16) yang merupakan siswa dari Wali Murid penganiaya sang Guru Zaharman (58) malah melaporkan sanģ guru tersebut ke Polisi atas tindakan kekerasan.
Selain melaporkan sang guru atas tindakan kekerasan. Sang murid PDM (16) juga sudah memperkuat laporannya dengan melampirkan bukti visum atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang guru di bagian pelipis mata dengan mengumpulkan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menilai, sang Guru korban penganiayaan inila yang sangat perlu dilindungi.

"Sebab Guru ini perlu dilindungi ya, guru ini kenapa dalam setiap kesempatan disampaikan guru tanpa jasa. Kalu dibalas kekerasan itu tidak benar," tegas Edwar.
Lebih lanjut, Edwar Juga meñambahkan khusus kekerasan yang dilakukan oleh walimurid kepada guru merupakan sebuah pelanggaran HAM dan secara tegas meminta Komnas HAM turun tangan.
"Ini sudah melanggar daripada HAM kalu yang saya lihat. Na berat ringannya (Pelanggaran HAM) mereka la yang tawu kan seperti itu," tutup Edwar. (Re/adv)









