Waktu Habis, Pemdes Dusun Tengah Tak Kembalikan Kerugian Negara 600 Juta Lebih

Create: Tue, 29/07/2025 - 13:09
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co --Teggak waktu yang diberikan Inspektorat Kabupaten Seluma dan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma terhadap pemerintah Desa Dusun tegah untuk mengembalikan kerugian dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini sudah berakhir. 

Meskipun masa teggak waktu 60 hari sudah berakhir, namun pemerintah Desa Dusun Tegah belum mengembalikan kerugian yang mencapai Rp 613.418.185 tersebut sepeserpun. 

Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim, menyampaikan, Inspektorat Kabupaten Seluma masih menunggu hasil tindak lanjut dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma yang nantinya akan disampaikan ke Inspektorat Seluma. 

"Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Polres, saat ini belum ada itikad pengembalian. Nanti pihak polres akan menindaklanjuti , hasil tindak lanjut itu nanti akan disampaikan kepada kami apakah kami akan melakukan audit penghitungan kerugian negara dan kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari polres, " Jelasnya, Selasa (29/7/2025). 

Dijelaskan bahwa sebelumnya Berdasarkan audit investigasi yang sudah dilakukan oleh penyidik Inspektorat diketahui, temuan ini mencakup berbagai kegiatan fisik dan non-fisik yang belum terlaksana, tidak selesai, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya yang mencapai setengah miliar lebih. 

"Audit ada dua, yang pertama audit investigasi, audit ini merupakan kerugian yang dilaporkan.Kemudian audit perhitungan Kerugian Negara (KN), dan biasanya hasil audit ini tidak jauh dari hasil audit investigasi tetapi audit ini lebih mendalam dan lebih rincih dan bisa saja mencangkup yang lain, " Jelasnya. 

Diketahui, jika Pemdes Dusun Tengah telah menyampaikan laporan pelaksanan program Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) tahun 2024. Hanya saja Pemdes Dusun Tengah ternyata belum menyelesaikan beberapa kegiatan fisik (Pembangunan) dan program pemberdayaan pada program anggaran Dana Desa tahun 2024.

Hingga, diduga ada anggaran Silpa di tahun 2023 yang lalu dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp 125 juta hingga sampai saat ini tidak jelas pengunaannya. Didalam pengelolaan anggaran program Dana Desa, Pemdes Dusun Tengah terlihat tidak transparan.(Rns)