SELUMA, eWarta.co -- Hutang miliaran rupiah pemerintah Kabupaten Seluma terhadap Kontraktor atau pihak ke 3 pada tahun 2024 yang lalu berkemungkinan tidak akan dibayarkan pada tahun 2025, hal ini mengingat pemda Seluma tidak memasukkan hutang tersebut dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025.
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seluma samsul Aswajar membenarkan hal tersebut, dikatakan dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar) persolaan tersebut nantinya akan di bahas.
"Kalau di dalam KUA-PPAS memang belum dimasukkan masalah utang. Namun nanti saat rapat Badan Anggaran (Banggar) kami akan bahas persoalan ini," Sampainya, Rabu (10/9/2025).
Dengan tidak dimasukkannya utang ke dalam KUA-PPAS dikahwatirkan kontraktor yang merupakan pihak ke 3 dalam melaksanakan pekerjaan fisik pada tahun 2024 akan meradang, dan bisa memicu terjadinya aksi unjuk rasa seperti beberapa bulan yang lalu.
Samsul menegaskan DPRD akan mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut.
"Kita juga akan mempelajari aturan lebih lanjut. Karena ini ada yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kita harus pelajari dan dilakukan telaah hukum, jangan sampai kita menganggarkan nanti bermasalah," Sambungnya.
Gagal bayar hutang dikahwatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih serius, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, namun kepercayaan kontraktor juga menurun ke Pemerintah daerah sehingga bisa menyebabkan kontraktor dikemudian waktu enggan menjalankan pekerjaan fisik dari pemda Seluma.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa gagal bayar membawa dampak serius. Jika tidak segera dituntaskan, bukan hanya kontraktor yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan," tutupnya. (Rns)








