Rejang Lebong, eWarta.co – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, mengungkap kronologi saat dirinya sempat diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari pada Senin malam (9/3/2026).
Hendri menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi dirinya berada di Rejang Lebong, sementara Bupati Fikri Thobari sedang berada di Kota Bengkulu. Ia mengatakan tim KPK datang ke rumah dinasnya tidak lama setelah dirinya menunaikan salat Isya untuk meminta keterangan awal.
“Setelah salat Isya, tim KPK datang ke rumah dinas dan meminta keterangan,” ujar Hendri.
Usai dimintai keterangan, ia kemudian dibawa oleh tim KPK menuju Polres Kepahiang pada malam yang sama. Rombongan tiba sekitar pukul 22.00 WIB dan pemeriksaan berlangsung hingga dini hari.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, Hendri bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Selama menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Hendri mengaku tidak sempat bertemu dengan Bupati Fikri karena proses pemeriksaan dilakukan di ruangan yang berbeda.
Terkait perkara yang menjadi dasar OTT, yakni dugaan pemberian fee dalam pengurusan proyek, Hendri menyatakan tidak mengetahui secara detail persoalan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.
“Saya tidak mengetahui banyak terkait persoalan izin proyek yang menggunakan fee. Kita serahkan saja kepada pihak berwenang,” katanya.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bengkulu yang turut menjerat Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak rekanan proyek.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR Hary Eko Purnomo, serta tiga orang dari pihak rekanan proyek.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.









