Verval ASN Jember, Temukan 16 Ribuan Warga Miskin Decil 1 Sudah Meninggal Dunia, Tercatat Penerima Bantuan

Create: Thu, 04/06/2026 - 05:50
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co - Hasil Kerja verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan Decil 1 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, menunjukkan hasil yang mengejutkan. Dari ribuan ASN yang diterjunkan selama 1 bulan, sejak pertengahan April - Mei 2026, melaporkan sebanyak 16.775 warga miskin, yang masuk decil 1, sudah meninggal dunia. Namun mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Atas temuan itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mempercepat penerbitan akta kematian bagi warga yang teridentifikasi telah meninggal dunia berdasarkan hasil verval data kemiskinan.

"Kami telah menerima hasil pendataan menunjukkan sebanyak 16.775 warga yang masih tercatat dalam basis data kemiskinan ternyata telah meninggal dunia," ucap Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, Rabu (3/5/2026).

Dengan data itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pengecekan ulang sebelum menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.

"Dalam 1 Minggu terakhir, Kami ngebut untuk menerbitkan akta kematian tersebut. Dari 16.775 data warga yang diverval sudah meninggal, ada 12 ribuan akta kematian, yang sudah terbit," katanya.

Dijelaskan Bambang, setiap data warga yang dinyatakan meninggal harus diverifikasi ulang, karena penerbitan akta kematian mensyaratkan adanya surat pengantar dari ketua RT setempat. Selain itu ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan, untuk memastikan statusnya.

Dari proses verifikasi ulang tersebut ditemukan fakta bahwa tidak seluruh data yang tercatat meninggal dunia sesuai dengan kondisi di lapangan. Warga yang dilaporkan telah meninggal, masih lebih 200 orang masih hidup. 

"Ini berdasarkan hasil cek ulang petugas kami sampai di perangkat RW, RT hingga keluarganya," jelasnya.

Karena itu, Dispendukcapil tidak menerbitkan akta kematian terhadap sekitar 200 warga yang masih hidup tersebut.

Dispendukcapil, lanjut Bambang juga telah melaporkan penerbitan akta kematian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Meski telah meninggal, sebelumnya mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial karena status kematiannya belum terdokumentasi dalam sistem administrasi kependudukan," pungkasnya. (Hafit)