UU Nomor I Tahun 2022 tentang HKPD Ancam Pemutusan Kontrak PPPK, Pemkab Seluma Siapkan Langkah Strategis

Create: Tue, 31/03/2026 - 17:13
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK yang mencapai 45% dari total APBD Kabupaten Seluma saat ini masih menjadi beban dalam belanja APBD Kabupaten Seluma. 

Hal ini menyusul pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pemda wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD paling lambat tahun 2027 mendatang. 

Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah kabupaten Seluma, hal ini mengingat keberlangsungan kontrak ribuan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A mengatakan, meskipun belaja pegawai di kabupaten Seluma saat ini sudah menyampai di angka 45% dari total anggaran APBD yang di transfer dari pusat, namun hingga saat ini Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Seluma belum mengeluarkan kebijakan untuk memutus Kontrak PPPK. 

Saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih mengkaji dan mencari solusi-solusi agar belanja pegawai bisa turun di angka 30% tanpa merumahkan ribuan PPPK. 

"Ditegaskan, hingga saat ini bapak Bupati Seluma belum ada mengeluarkan kebijakan terkait dengan merumahkan PPPK. Terkait dengan pemberlakuan kebijakan 30 persen pemberlakuan undang-undang Nomor 1Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. kini tim TAPD sedang mengkaji, mencari segala macam solusi-solusi agar belaja pegawai itu bisa di angka 30 persen, " Jelasnya, Selasa (31/3/2026.

Turut disampaikan, salah satu langka yang bisa diambil oleh TAPD yakni dengan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemotongan ini dapat dilakukan Berdasarkan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 mengenai kemampuan keuangan Daerah. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Jika keuangan daerah terbatas (defisit) atau transfer pusat berkurang, daerah berwenang menyesuaikan/memotong TPP. 

"Mungkin ada pengurangan TPP, kemudian kita juga perlu koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan kepastian anggaran untuk tahun 2027," Tutupnya. (Rns)