Seluma, ewarta.co - Tidak melengkapi perizinan, serta tidak membayar ristribusi dan pajak PBB. Pemerintah Daerah Seluma akan meninjau kembali izin Tambak udang milik PT. Maju Tambak Subur (MTS) yang berlokasi di desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Irihadi, bersama tim perizinan Pemda Seluma melakukan sidak ke tambak tersebut.
Hasilnya perizinan perusahaan tersebut belum lengkap, dan Pemda menerbitkan Surat Peringat pertama (SP 1) agar perusahaan tersebut segera melengkapi.
Hanya saja setelah dilakukan sidak kedua oleh Sekda dan Tim perizinan, PT. MTS belum kunjung menindak lanjuti SP pertama. Setelah menggelar rapat pemda seluma akan mengeluarkan SP kedua.
Jika PT. MTS tidak kunjung menindak lajuti maka Pemda akan menutup tambak tersebut.
"Kalau tidak ada tindak lanjut lagi, maka akan kita keluarkan SP3, dengan itu izinnya akan kita tinjau lagi, "tegas Irihadi kepada wartawan, Senin 08 April 2019.
Disampaikan Sekda, PT. MTS selama beroprasi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 ini belum pernah membayar PBB dan restribusi. Hanya saja perusahaan tersebut baru membayar pajak reklame 10-15 juta.
"PT. MTS tersebut, baru bayar pajak reklame. Sedangkan PBB dan Restribus belum ada masul kek Kas Daerah, "lanjut Irihadi.
Lebih lanjut, Irihadi, terkait permasalahan teknis dilapangan PT. MTS masih banyak yang melanggar aturan dan izin belum dilengkapi seperti, Izin Instalasi Penyimpanan Limbah (IPAL) dan Izin Tempat Sementara (TPS) LB3, serta pihak tambak menyedot air laut untuk mengairi kolam tambak.
"Untuk secara teknis silahkan tanya ke Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup. Secara teknis mereka yang lebih tahu,"pungkas Sekda Seluma, Irihadi.









