Tujuh Paket Sabu Ditemukan di Kolam Ikan, Pria 41 Tahun Diamankan Polda Bengkulu

Create: Tue, 15/09/2026 - 17:05
Author: Admin 3
Tags


BENGKULU, eWarta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan seorang pria berinisial AKP (41) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah kawasan Gang Merpati 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah memastikan AKP berada di rumahnya, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan dengan disaksikan saksi. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tujuh paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.

Tujuh paket tersebut ditemukan di area kolam ikan yang berada di belakang rumah terduga pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Oppo warna gold, tas handbag hitam, satu bungkus plastik klip bening, timbangan elektrik warna hitam serta dua alat yang diduga digunakan sebagai sekop dari pipet plastik.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan, kepolisian terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dengan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan diproses melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.