Tujuh Daerah di Provinsi Bengkulu Bakal Dijabat Pelaksana Harian

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
Create: Thu, 04/02/2021 - 14:10
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tujuh Sekretaris Daerah (Sekda) di Provinsi Bengkulu bakal menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) usai masa kerja kepala daerah di wilayah berakhir pada 17 Februari mendatang.

Tujuh daerah dengan kekosongan kepala daerah sementara yakni Kabupaten Kepahiang, Kaur, Bengkulu Selatan, Mukomuko, Rejang Lebong, Lebong dan Bengkulu Utara. 

“Berdasar surat dari Kemendagri, kami diminta menyiapkan nama-nama untuk tujuh kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir,” kata Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kamis (4/2/2021). 

Rohidin mengatakan, pihaknya juga diminta menetapkan Plh untuk mengisi jabatan kepala daerah oleh Sekda masing-masing demi efektivitas jabatan. 

“Nanti Sekda yang akan menjabat Plh sesuai petunjuk Kemendagri terakhir sampai dilantiknya bupati baru,” kata Rohidin. 

Pengangkatan Plh ini dilakukan demi menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kondusifitas birokrasi.

Sementara itu, untuk jabatan Gubernur Bengkulu, dijelaskan Rohidin akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Skemanya langsung dari kementerian sebagai penjabat dalam bentuk pelaksana tugas atau ditunjuk langsung  mengikuti pola di kabupaten," katanya.

Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sendiri diketahui akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti lantaran masih berlangsung sengketa Pilkada Serentak di mahkamah konstitusi (MK)

Melihat jadwal sengketa di MK nomor 7 tahun 2020 tentang tahapan kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan Walikota, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan baru dibacakan pada 15-16 Februari 2021 mendatang. Sedangkan putusan atau ketetapan pada 19-24 Maret 2021. 

KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Bengkulu lima hari setelah ada putusan MK yang menolak gugatan dari pemohon. (Bisri)