SELUMA, eWarta.co – Muhammad Irsyad, warga Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Irsyad berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Langkah ini diambil setelah pasangan suami istri berinisial MO dan TA melaporkan Irsyad ke pihak kepolisian pada Senin (11/5/2026). Laporan tersebut muncul setelah proses mediasi di tingkat desa beberapa bulan lalu menemui jalan buntu, di mana Irsyad menolak tuntutan uang damai sebesar Rp30.000.000 dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Muhammad Irsyad, Dr. Hadi Sanjaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuduhan perbuatan asusila tersebut sama sekali tidak benar.
"Klien kami berani bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan. Sebagai kuasa hukum, kami akan mendampingi klien kami sepenuhnya. Kami menghargai proses hukum, namun laporan tersebut harus didasari bukti dan saksi yang kuat," ujar Hadi, Selasa (12/5/2026).
Hadi menambahkan, kliennya merasa tertekan dan nama baiknya telah dicemarkan melalui tuduhan yang dinilai tidak mendasar. Selain itu, pihaknya menengarai adanya unsur pemerasan dalam tuntutan uang ganti rugi saat mediasi dilakukan beberapa bulan lalu.
"Klien saya merasa difitnah dan tertekan karena dimintai uang Rp30 juta. Kami melihat ada indikasi pemerasan dalam peristiwa ini, bahkan kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang menjadi dalang di balik laporan ini. Itu yang akan kami ungkap," lanjutnya.
Atas dasar tersebut, Muhammad Irsyad bersama tim hukumnya berencana melaporkan balik MO dan TA ke Polda Bengkulu dengan sangkaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pemerasan.
Berdasarkan keterangan Irsyad, peristiwa yang dituduhkan sebagai pelecehan seksual itu terjadi di area perkebunan sawit di Desa Talang Rami. Saat itu, Irsyad sedang memanen sawit di kebun miliknya dan melihat TA sedang mencari berondolan sawit di kebun sebelah.
"Keterangan klien kami, ia hanya menyapa TA yang saat itu berada di kebun orang lain yang bersebelahan dengan kebunnya. Setelah disapa, TA langsung pergi. Namun, setelah itu muncul laporan pelecehan seksual," jelas Hadi.
Hadi menekankan bahwa dalam kasus delik aduan pelecehan seksual, pembuktian harus sangat valid dan sah secara hukum.
"Harus ada saksi yang valid, hasil visum, atau bukti digital seperti foto dan video. Hal-hal ini yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh penegak hukum. Kami akan segera mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk menindaklanjuti laporan balik kami," pungkasnya. (Rns)









