Tolak Penertiban Bangunan, Warga Ancam Laporkan Pemkab Seluma ke Komnas HAM

Create: Mon, 08/11/2021 - 09:34
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Menanggapi surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor 180/339/B.1/XI/2021 tertanggal 04/11/2021 Perihal Peringatan Ke 1 (Satu) penertiban bangunan yang berdiri di tanah Pemerintah Kabupaten Seluma di Sepanjang Jalan 2 (Dua) Jalur Kelurahan Talang Saling sampai Pasar Tais.

Warga yang mendapatkan surat peringatan mengadakan pertemuan, guna menanggapi surat tersebut hasil dari pertemuan bahwasanya bersepakat menolak pembongkaran, dan mengirimkan surat balasan yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Seluma. 

"Bahwa kami menolak pembongkaran paksa sebagaimana dimaksud surat Sekretaris Daerah tersebut bilamana lokasi yang kami tempati tidak akan langsung dibangun suatu bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma," jelas salah satu perwakilan masyarakat Doni pada Senin (08/11/2021). 

Selain menolak, warga juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM karena dianggap melanggar hak asasi masyarkat.

"Bilamana pembongkaran paksa dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, maka kami mengganggap pemerintah daerah sengaja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kami, yang akan kami laporkan kepada Komnas HAM," katanya. 

Ia menegaskan, masyarakat bersedia lapaknya dibongkar, apabila Pemkab akan membangun fasilitas untuk kepentingan umum. 

"Kami siap membongkar secara mandiri kalau memang di lokasi yang kami tempati akan di bangun fasilitas suatu bangunan untuk kepentingan umum dengan bukti ada program pembangunan, dengan jadwal pelaksanaannya, sementara kalau belum di pembangunan kami ingin mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari dulu," tutup Doni. (Nandar)