BENGKULU, eWarta.co -- Tipu korban bernama Asrul (59) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan (BS), seorang warga Kabupaten Rejang Lebong berinisial W ditangkap Polisi.
Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi, S.H., dalam releasenya hari ini (18/01/23) menyampaikan, tersangka W ditangkap personil dit Reskrimum Polda Bengkulu. Kasie Humas menyebutkan, tersangka W ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2023.
”Tersangka ini melakukan penipuan dengan modus menjual alat berat senilai Rp. 350 juta rupiah.” Sebut Kasi Humas.
Kasi Humas menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu dengan modus pembelian alat berat. Saat itu akibat kurang teliti sebelum membeli satu unit alat berat, Asrul (59), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, tertipu ratusan juta rupiah.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Asrul melaporkan pelaku berinisial W, warga Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong ke Polres Bengkulu Selatan.
”Tersangka ini ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus yang sama di TKP lainnya.” Jelas Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, untuk LP korban Asrul nantinya proses penyidikan akan di limpahkan di Polres BS. (Rls)