Tingkatkan Integritas, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Workshop UPPG dan Pembangunan Budaya Anti Korupsi

Create: Thu, 13/06/2024 - 15:28
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co  -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan Workshop Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) serta Pembangunan Budaya Anti Korupsi pada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (13/6/2024) di Aula Soekarno.

Pemateri dalam kegiatan workshop ini adalah Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Gusri Sudirman, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Adi Sucipto.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa, Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah, serta para pejabat administrasi, pengawas, dan Kepala UPT beserta jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Workshop diawali dengan laporan pelaksanaan oleh Kepala Divisi Administrasi, Machyudhie, yang menyatakan bahwa pengendalian pungli dan gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Tujuannya adalah untuk mencegah aparatur sipil negara, khususnya jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dari melakukan perbuatan terkait pungutan liar dan gratifikasi serta meningkatkan kesadaran untuk menolak tegas pungli dan gratifikasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Santosa menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menunjukkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Santosa menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan, tetapi juga membangun mentalitas dan integritas orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Santosa berharap pimpinan satuan kerja dapat menjadi teladan dalam pencegahan pungli dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham Bengkulu. Semua ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu wajib berperan aktif dalam pencegahan pungli dan gratifikasi. Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi intens antara ASN dan masyarakat dalam upaya ini.

"Diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungutan liar dan gratifikasi baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga ke depannya kita harus terus berupaya untuk menghindar dari perbuatan tersebut," tegas Santosa.

Diharapkan melalui workshop dapat meningkatkan kesadaran dan integritas seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menghindari tindakan pungli, gratifikasi, dan mampu membangun budaya korupsi. (Hms)