BENGKULU, eWARTA.co - Tindak pemerasan terjadi di Bengkulu Utara, kali ini Ketua BPD Desa Muara Santan beserta 3 anggota BPD terhadap Kepala Desa Muara Santan. Atas kejadian tersebut berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Jum’at (29/05/20) di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Kejadian pemerasan tersebut terjadi berawal pada tanggal 03 Maret 2020 pelaku bernama YU selaku Ketua BPD desa muara santan beserta 3 anggota BPD membuat surat kuasa kepada LSM (BH dan MZ) untuk mengurus dugaan penyelewengan dana desa Muara Santan tahun 2019 ke aparat penegak hukum.
Setelah surat kuasa tersebut dibuat, Ketua BPD Yudi Ediansyah beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi dan dari lembaga LPPRI (BH dan MZ) bersama - sama melakukan pemeriksaan fisik DD Ta. 2019, usai melakukan pemeriksaan fisik pelaku Fr selaku wakil ketua BPD mengajak kepala desa (Darwinto) untuk bertemu di rumah makan.
Setelah Kepala Desa datang, sudah ada disana LSM BH dan MZ, YE beserta anggotanya AA, FB, kemudian FB langsung meminta uang kepada Kepala Desa sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ancaman jika tidak dituruti maka kasus akan dilanjutkan.
Darwinto selaku Kepala Desa yang merasa terancam hanya menyanggupi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada YE, setelah itu pada bulan Mei 2020 keterangan dari MZ bahwa AM jika mau dibantu kasusnya maka jangan kurang dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas hal tersebut Kepala Desa merasa telah diancam oleh pelaku maka korban membuat pengaduan kepada tim Saber pungli .
Kemudian, Selasa tanggal (26/05/20) atas Dumas dari saudara Darwinto selaku Kepala Desa Muara Santan Kec. Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, unit Tipidkor Polres BU Polda Bengkulu melakukan penyelidikan hingga pada hari Kamis tanggal (28/05/20) sekira pukul 22:30 unit Tipidkor bersama-sama dengan unit opsnal dan unit Pidum di pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S. Ik melakukan tangkap tangan terhadap saudara YE, FB, Bh, dan MZ dengan barang bukti uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri. (Rls)










