Tim Hukum Agusalim Ajukan Penundaan Tahap II dan Siapkan Praperadilan dalam Kasus Kredit Macet Bank Bengkulu

Create: Mon, 22/06/2026 - 12:46
Author: Admin 3


BENGKULU, eWarta.co – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muspani & Associates menyatakan akan mengawal proses hukum yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, S.E., M.E. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Bengkulu, Senin (22/6/2026).

Tim kuasa hukum Agusalim terdiri dari Muspani, S.H., M.H., Henni Angraini, S.H., M.H., Oza Tarizo, S.H., Irfan Yudho Oktrara, S.H., dan Satria Budi Pramana.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Agusalim, Henni Angraini, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap II kepada penyidik. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan Agusalim yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Jakarta.

Menurut Henni, Agusalim tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto setelah mengalami gangguan jantung. Selain itu, ia juga baru menjalani tindakan medis terkait penyumbatan pembuluh darah pada bagian kaki.

“Kami mengajukan permohonan penundaan pelimpahan tahap II agar klien dapat fokus menjalani pengobatan dan pemulihan kesehatan,” ujar Henni.

Ia menjelaskan, pihaknya bahkan telah menawarkan kepada penyidik untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kesehatan kliennya di rumah sakit guna memastikan keadaan yang bersangkutan.

Selain mengajukan penundaan pelimpahan, tim hukum juga menyiapkan sejumlah langkah hukum setelah Agusalim ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Tim hukum mengungkapkan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Bengkulu pada 17 Juni 2026. Selain itu, mereka juga tengah mempersiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Agusalim.

Muspani menegaskan bahwa upaya-upaya hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Setiap tersangka memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Muspani.

Tim hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum, Polda Bengkulu telah melayangkan panggilan terkait proses pelimpahan tahap II terhadap Agusalim. Namun hingga konferensi pers berlangsung, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan atas permohonan gelar perkara khusus maupun penundaan pelimpahan yang telah diajukan sebelumnya.

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu. Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menyeret mantan Direktur Utama Bank Bengkulu itu.