BENGKULU,eWARTA.co -- Sidang putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung akademik center IAIN Curup terhadap 3 orang diterdakwa berlangsung di bidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/6) siang.
Ketiga terdakwa yakni Evi Noviyanti (EN) sebagai pemodal, Benny Gustiawan (BG) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Bujang Hendri (BH) sebagai Direktur PT Lagoa Nusantara merupakan kontraktor sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto, dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Terdakwa juga dibebankan dengan uang pengganti masing-masing EN sebesar Rp 2 miliar lebih, BG sebesar Rp 450 juta dan BH sebesar Rp 6 miliar lebih.
"Terdakwa BH dijatuhi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan" ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa BH, yang sebelumnya ketua telah membacakan 2 putusan terdakwa lainnya.
Hakim menyebut jika uang pengganti tak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan penjara masing-masing 5 tahun.
Kasus ini bergulir sejak kontrak pembangunan dimulai pada Agustus 2018 dan harusnya selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Akan tetapi pekerjaannya diduga bermasalah sehingga akhir 2018 proyek tidak selesai.
Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, dan akhirnya proyek diputus kontrak. (Bisri)









