Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Dibebaskan

Create: Wed, 06/10/2021 - 15:31
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Bengkulu memutuskan ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pengendali Banjir Sungai Bengkulu Tahun 2019 bebas dari jeratan hukum. 

Dalam pembacaan putusan, Rabu (6/10/21) hakim Fitrizal Yanto memvonis kontraktor CV Merbin Indah Isnani Martuti, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Hapizon Nazardi selaku kuasa anggaran, dan Direktur CV Utaka Esa Ibnu Suud sebagai konsultan pengawas tidak terbukti bersalah.

"Hakim pengadilan dengan ini memutuskan ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp 6,9 miliar tersebut" kata hakim. 

Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk segera membebaskan ketiganya yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu.

Dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan masing-masing Isnaini 4 tahun penjara, Hapizon Nazardi dan Ibnu Suud masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan.

"Atas vonis bebas ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan kasasi," kata Jaksa Rozana Yudhistira. (Bisri)