LEBONG, eWarta.co — Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yakni David Narton (52), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), menghadapi gugatan balik dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Proyek Hululais setelah memperjuangkan ganti rugi atas lahan sawah mereka yang rusak akibat longsor dan banjir bandang. Ketiganya sebelumnya mengajukan gugatan lingkungan hidup terkait kerusakan sawah yang mereka klaim terdampak material lumpur dan batu dari kawasan operasional panas bumi.
Peristiwa tersebut bermula dari longsor dan banjir bandang yang terjadi di kawasan hulu operasional panas bumi PGE Hululais. Material lumpur, tanah, dan bebatuan kemudian meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat hingga menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong.
Sawah yang terdampak antara lain milik David Narton seluas 9.600 meter persegi, Nur Ali 21.048 meter persegi, dan Rafiul Hatta 8.724 meter persegi. Para petani menyebut kerusakan tersebut membuat lahan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga.
Setelah bertahun-tahun belum memperoleh kepastian ganti rugi yang dinilai adil, ketiga petani tersebut mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri Tubei. Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan.
Namun, dalam gugatan rekonvensi, PGE Proyek Hululais disebut menuntut ketiga petani membayar ganti rugi sebesar Rp22 miliar. PGE juga disebut meminta pengadilan menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap tanah sawah milik para petani.
Kuasa hukum para petani menilai gugatan balik tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi hukum terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan proses hukum untuk menekan atau membungkam partisipasi masyarakat.
Ricki Pratama, S.H., M.H., CPM., Direktur AKAR LAW OFFICE sekaligus salah satu advokat dalam tim hukum para petani, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Menurutnya, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, Ricki merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang memberikan pedoman bagi pengadilan dalam mengidentifikasi dan menangani gugatan yang dinilai bersifat pembalasan terhadap pejuang lingkungan. Ia meminta prinsip Anti-SLAPP diterapkan dalam perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tubei.
“Ini jelas dan nyata merupakan upaya pembungkaman dan pemiskinan terhadap petani. Kami meminta Majelis Hakim PN Tubei menerapkan prinsip Anti-SLAPP dengan menolak gugatan Rp22 miliar dan permohonan sita jaminan serta memastikan keadilan bagi tiga petani,” tegas Ricki.
Ricki juga meminta pemerintah dan Komnas HAM memperhatikan persoalan tersebut serta memastikan hak-hak para petani tetap terlindungi. Ia menilai perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, David Narton berharap pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat turut mengawal proses hukum yang dihadapi mereka. Ia meminta agar perkara tersebut diproses secara adil dan transparan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Selama ini kami sudah melalui proses yang tidak mudah. Kami bertahan bukan karena ingin mencari perhatian, tetapi karena kami percaya ada sesuatu yang harus diperjuangkan dan diluruskan,” ujar David.
David mengatakan dirinya tetap menghormati proses hukum dan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan gugatan balik tidak akan membuat dirinya dan dua petani lainnya berhenti menyampaikan kondisi yang mereka alami.
“Jangan berpikir bahwa gugatan balik akan membuat kami takut atau berhenti. Kami justru akan terus menyampaikan apa yang kami alami dan apa yang menjadi dasar perjuangan kami,” ujar David.
Menurut David, perjuangan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan dirinya, Nur Ali, dan Rafiul Hatta. Mereka juga ingin memastikan adanya kejelasan mengenai hak petani serta pemulihan lingkungan di wilayah Lebong agar masyarakat dapat kembali memperoleh manfaat dari lahan dan lingkungan yang sehat.
“Kami sebagai petani kecil ingin hak kami terang dan ada pemulihan lingkungan bagi wilayah Lebong untuk kebaikan masyarakat dan petani. Kami akan terus berjuang melalui jalur yang benar dan menegakkan kebenaran,” kata David.
Ia menegaskan perjuangan tersebut dilakukan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memperjuangkan hak yang menurut mereka seharusnya diterima sebagai petani. “Perjuangan belum berakhir. Kami tidak akan diam menghadapi gugatan balik Pertamina,” tegas David.










