BENGKULU, ewarta.co -- Mendapatkan Insentif Fiskal sebesar 30 Miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sp sangat mengapresiasi hal tersebut.
Penjelasan Jonaidi, Insentif fiskal yang diberikan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu adalah sebuah penilaian kinerja atau apresiasi pemerintah pusat kepada daerah yang meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2022.

"Dana Insentif Fiskal yang diberikan itu tidak lepas dari prestasi yang dilakukan pemerintahan, dan ini harus kita apresiasi," ungkap Jonaidi.
Lebih lanjut jonaidi menambahkan, Insentif Fiskal sebesar 30 miliar tersebut hanya untuk tiga wilayah Kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Kepahiang.
"Kalu dari informasi itu hanya untuk tiga kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Kepahiang," tutup Jonaidi SP.
Berikut kabupaten/kota penerima insentif fiskal dan realisasinya, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara dengan realisasi anggaran sebesar Rp5,4 miliar dari pagu Rp10,9 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp5,7 miliar dari pagu Rp11,5 miliar dan Kabupaten Kepahiang yaitu Rp3,7 miliar dari pagu Rp7,5 miliar. (Re/adv)









