Tersangka, Kepala SMKN 6 Kembalikan Uang 363 Juta

Foto pengembalian uang sebesar 363 juta Rupiah kerugian negara kepada Kejari Tais oleh tersangka Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma (Fredi Emrimal)
Create: Thu, 25/10/2018 - 19:31
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Sikap koperatif dan tanggung jawab ditunjukan Kepala Sekolah tersangka dugaan korupsi pembangunan SMKN 6 Seluma tahun 2015, Fredy Efrimal, Kamis (25/10).

Dirinya mengembalikan Kerugian Negara uang sebesar 363.407.948 Rupiah sesuai kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

‘’Ini sebagai bentuk tanggung jawab saya dengan apa yang terjadi kepada saya, sesuai hasil audit tersebut, uang saya kembalikan hari ini, Kamis 25 Oktober 2018,’’ ujar Fredy usai menyerahkan uang tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Tais, Seluma.

Dengan sikap kesatria, Fredy datang seorang diri ke Kejari Seluma menyerahkan uang tersebut. Usai diserahkan uang tersebut langsung di masukan ke rekening Kejari Seluma di Bank Mandiri Seluma.

Sebagai titipan kerugian negara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 6 Seluma yang beralamat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Seluma Barat.

‘’Walaupun kerugian ini telah saya kembalikan, saya tetap komitmen dan bertanggung jawab atas perkara ini. saya siap mengikuti proses hukum selanjutnya,’’ imbuh Fredy.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, M. Ali Akbar, SH, M.Hum melalui Kasi Intel Citra Apriyadi, MH mengapresiasi sikap tegas yang diambil oleh Ferdy.

Dengan telah dikembalikannya kerugian Negara akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara ini.

‘’Yang namanya hukum, biarpun barang bukti sudah dikembalikan tetap terus kita proses. Tapi dengan telah dikembalikannya ini, maka akan menjadi bahan JPU dalam menuntut tsk perkara ini,’’kata Citra.

Dikatakan Citra, untuk proses hukum selanjutnya pihaknya saat ini masih melengkapi semua berkas yang dibutuhkan sebelum di lakukan P21.

Jika semua berkas yang diperlukan telah lengkap baru akan di lakukan pelimpahan berkas dari Jaksa Penyidik ke JPU.

‘’Kalau waktu pastinya belum bisa kita sampaikan. Namun secepatnya akan kita lakukan jika berkas yang dibutuhkan semua lengkap,’’ imbuhnya.

Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

‘’Itu hukuman sesuai dengan undang-undang tersebut. Namun dengan telah dikembalikannya kerugian ini jelas ada pertimbangan dari JPU saat Persidangan nantinya,’’ sampai Citra.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetap belum akan dilakukan penahanan . Karena dinilai selalu koperatif dan bertanggung jawab, sehingga kecil kemungkinan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

‘’Kami berkesimpulan penahanan belum perlu dilakukan terhadap tersangka ini, atas dasar petimbangan tersebut. namun demikian kita tetap waspada dan melakukan pengawasan sesuai SOP,’’ demikian Citra.