SELUMA, eWarta.co -- Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Eko (28) yang juga merupakan PPPK Nakes di puskesmas Sukamerindu saat ini telah dilimpahkan Polres Seluma ke Kejakasaan Negeri Seluma (Kejari).
Pelimpahan tersebut, setelah barang bukti yang dikumpulkan dan berkas dinyatakan lengkap P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Diketahui korban yakni berinisial AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil mendapatkan perlakuan pelecehan seksual (pembegalan payu dara).
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui jaksa penuntut umum(JPU) Eko Darmansyah membenarkan bahwa tersangak pelecehan seksual telah dilakukan serah terima pada Kamis, 16 Januari 2025 yang lalu.
"Berkas tersangka sudah dinyatakan P21 dan tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Seluma untuk proses hukum lebih lanjut," Sampainya, Senin (20/1/2024).
Diketahui saat ini, tersangka dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP pidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara
"Tersangka saat ini kami lakukan penahan selama 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais, untuk proses persidangan," Tutupnya. (Rns)









