Terima RJ, Perkara Lakalantas di Bengkulu Selatan Dihentikan

Create: Sat, 19/02/2022 - 15:27
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Perkara tindak pidana lalu lintas di Kabupaten Bengkulu Selatan yang melibatkan tersangka SA, mendapat restorasi justice (RJ) dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Agnes Triani menjelaskan pemberhentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka dan korban telah melakukan perdamaian. 

Tidak hanya itu, tersangka SA juga mendapat pertimbangan atas kasus yang menjerat dirinya. Sehingga pihak Kejari Bengkulu Selatan menghentikan proses hukum tersebut.

"Keadilan RJ ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang kami laksanakan melalui zoom oleh Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Selatan, Jumat (18/2/22) kemarin,” kata Agnes, Sabtu (19/2/22) di Bengkulu. 

Selain itu, lanjut Agnes, ada beberapa pertimbangan yang diberikan pada tersangka dalam keadilan restoratif ini di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. 

Tak hanya itu, tersangka dan korban juga telah sepakat berdamai secara sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

"Meski akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri yang disebabkan trauma benda tumpul,” tutup Agnes. 

Adapun kronologi perkara ini, SA menabrak korban DTR yang sedang mengendarai sepada motor Scoopy dengan nomor polisi BD 3573 HF yang datang dari arah berlawanan dengan tersangka sehingga mengakibatkan korban DTR mengalami luka-luka. 

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Bisri)