JEMBER, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perbaikan jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa paling lambat pada tahun 2027.
Komitmen tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, saat menerima audiensi dari Pengurus DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda, Senin (10/8/2026). Fauzi hadir mewakili Bupati Jember, Gus Fawait.
Menurut Fauzi, Pemkab Jember telah mengkalkulasi skema anggaran secara matang. Perbaikan tidak akan dibagikan secara merata, melainkan berbasis prioritas—mengutamakan titik kerusakan yang paling mendesak serta jalur penyokong akses ekonomi warga.
"Kami sudah mengkalkulasi seluruh kebutuhan pembangunan jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa. Targetnya tuntas 2027. Pengalokasiannya difokuskan untuk kerusakan paling mendesak dan jalur yang menopang ekonomi masyarakat," ujar Fauzi.
Pemkab menyerahkan penentuan titik prioritas sepenuhnya kepada para kepala desa (kades), dengan pertimbangan kades adalah pihak yang paling memahami kondisi lapangan. Pemkab Jember akan bertindak sebagai penyedia anggaran sekaligus eksekutor.
Selain penanganan jalan desa, Fauzi memaparkan empat poin penting yang menjadi kebijakan strategis Pemkab Jember bagi pilar pemerintahan desa:
Penyediaan dan pengelolaan ambulans untuk 226 desa dan 28 kelurahan telah dirancang masuk dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026. Setelah proses branding rampung, unit akan langsung diserahterimakan. Regulasi operasionalnya tengah disiapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar tidak membebani keuangan desa. Langkah ini sekaligus menjawab tuntutan para kades untuk mengembalikan pengelolaan ambulans dari Dinas Kesehatan ke Pemerintah Desa.
Skema tunjangan dan operasional kepala desa telah dihitung dan akan ditanggung penuh melalui APBD Tahun Anggaran 2027.
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) belum dapat dicairkan tahun ini akibat keterbatasan fiskal daerah. Pemkab akan mengkaji ulang dialokasikannya BKK pada P-APBD 2027 atau tahun anggaran berikutnya.
Pemkab menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mengawal program ketahanan pangan, di mana penataan wilayah otoritasnya berada di tangan pemerintah desa.
"Kami sampaikan fakta berbasis data dan aturan. Semua komitmen ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dimulai dari wilayah pinggiran, yaitu desa," tegas Fauzi.
Audiensi ini digelar sebagai bentuk respons Pemkab Jember atas keluhan PKDI dan APDESI mengenai pemangkasan Dana Desa serta lambatnya pembangunan infrastruktur di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan kades menyuarakan 5 permintaan konkret, antara lain:
Pembangunan infrastruktur dan penerangan jalan yang merata di 226 desa.
Dialokasikannya Bantuan Keuangan Desa untuk program pemberdayaan masyarakat.
Penolakan pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BGH), serta dorongan untuk menaikkan nominalnya.
Penyerahan unit dan anggaran operasional Ambulans Desa secara penuh ke pemerintah desa.
Pelibatan wajib pemerintah desa dalam program strategis Pemkab, seperti Homecare dan Ketahanan Pangan. (hafit)










