Terdapat Seribuan Abdi Negara di Bengkulu Tercatat Sebagai Penerima Bansos

Create: Wed, 08/06/2022 - 08:39
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu Iskandar Zo menyebutkan terdapat seribuan orang pejabat negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih menerima bantuan sosial (Bansos) yang masuk dalam catatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Iskandar mengungkap seribuan keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut tercatat dalam beragam bansos khusus yang digulirkan pemerintah selama pandemi COVID-19. 

Mereka diketahui tak layak menerima bansos setelah petugas melakukan pembaruan DTKS dan pemadanan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setiap bulannya.

"Kami terus memperbarui DTKS setiap bulannya. Harus diakui memang masih ada kurang lebih seribu penerima tidak layak menerima bansos terdiri dari PNS hingga karyawan BUMN," kata Iskandar, Rabu (8/6/2022).

Atas pembaruan tersebut, Dinsos langsung mengeluarkan KPM tersebut dari DTKS yang tertera dalam Aplikasi SIKS-NG milik Kemensos sebagai pemutakhiran data.

"Bagi dinas sosial kabupaten/kota yang menemukan data tersebut harus segera mengeluarkan KPM dari DTKS. Tidak perlu diskusi lagi kalau status pekerjaannya PNS hingga karyawan BUMN," tegasnya. 

Lebih lanjut, pembaruan DTKS dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan hingga pengurus rukun tetangga (RT). Sinkronisasi DTKS dilakukan rutin bulanan guna mendapat data terbaru masyarakat tidak mampu di masing-masing desa/kelurahan.

DTKS menjadi acuan utama penyaluran beragam bantuan sosial yang digulirkan pemerintah guna meningkatkan perlindungan sosial. Misalnya, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST).

Iskandar mengatakan selain memvalidasi data penerima, pembaruan DTKS juga bertujuan untuk memverifikasi keberadaan status penerima. Sebab setiap tahunnya perubahan data terus berlangsung mulai dari adanya perpindahan warga, perubahan status ekonomi, hingga meninggal dunia.

“Ada yang meninggal dunia. Ada juga yang berubah status ekonominya. Prinsipnya, mereka tak layak menerima bansos dan program kesejahteraan bagi warga miskin akan dicoret," demikian Iskandar. (Bisri)