EWartanews - Memasuki sidang ke dua terdakwa Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Nik Oktaveli (30) sebelumnya menjabat kasi PSP Dinas Pertanian Seluma. Tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Kajari Seluma Ardito Muwardi melalui Kasi Intel Citra Apriadi mengatakan, Tersangka sudah dilakukan sidang pembacaan dakwaan, sedangkan untuk sidang selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.
"Minggu kemaren sudah sidang bacaan dakwah, selanjutnya ditunda dua minggu kedepan, jadi Rabu (19/09) sidang pemeriksaan saksi-saksi,"Kata Citra kepada wartawan. Rabu 12 September 2018.
Berdasarkan pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun maka terdakwa dapat ditahan. Namum sebaliknya apabila dibawah 5 tahun maka berlaku dengan ketentuan pasal 12 A dengan memberikan Pengecualian besaran hukum 12 e dibawah 5 tahun penjara.
Sehingga Terdakwa Nik tidak dilakukan penahanan karena BB yang didapat itu sebesar Rp 3 juta. "Tidak ditahan,
Terdakwa dikenakan pasal 12 e Subsider pasal 11 dengan ancaman dibawah 5 tahun, berdasarkan pasal 12 A uang yang diambil dibawah 5 juta dengan begitu ancaman terhadap terdakwa masih bawah dibawah 5 tahun, sehingga PN Tipidkor Bengkulu tidak melakukan penahan, "Ujar Citra.
Diketahui, Terdakwa Nik Oktaveli pada minggu kemarin, masih terlihat ngantor di Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.









