Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara

Create: Fri, 06/11/2026 - 18:13
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamber) Bengkulu Utara, Fadhillah Marik. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).

​Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (6/11/2026).

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Mereka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Imron Rosyadi dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

​Sementara itu, Fadhillah Marik divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 165 (atau 140) hari pidana kurungan pengganti (catatan: angka subsider disesuaikan dengan draf asli Anda).

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap keterlibatan kedua terdakwa bersama terpidana Sonny Adnan dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan aliran keuntungan lebih dari 83 juta dolar AS ke rekening PT Ratu Samban Mining. Hakim menyebut keuntungan tersebut turut menguntungkan Jubaira, Maihael Godath, serta sejumlah korporasi lainnya, di mana kedua terdakwa dinilai memiliki peran aktif.

​Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa persoalan kerusakan lingkungan belum dapat dimasukkan sebagai bagian dari unsur yang terbukti dalam perkara ini, lantaran masih berupa asumsi dan belum didukung pembuktian yang memadai.

​Putusan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus korupsi pertambangan PT RSM yang menyeret mantan kepala daerah dan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap: menerima putusan, mengajukan banding, atau menempuh upaya hukum lainnya.

​Sebelumnya, dalam persidangan juga terungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp600 juta oleh Imron Rosyadi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pertambangan. Namun, dugaan tersebut dipisahkan dari fakta hukum yang secara khusus dinyatakan terbukti dalam amar putusan.

​Sejumlah barang bukti turut disita dan diperiksa dalam persidangan, di antaranya uang tunai Rp50 juta yang disita saat penyidikan, satu unit laptop, dokumen penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT RSM tahun 2023, serta berbagai dokumen rekening dan akta perusahaan.