SELUMA, eWarta.co -- Dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau tanpa dokumen resmi asal Kabupaten Seluma saat ini masih terbaring sakit di Rumah Sakit Jepang. ke 2 pekerja ini dikabarkan mengidap penyakit Meningitis Tuberculosis.

Diketahui 2 orang pekerja PMI tersebut yakni, Parolan Anggara, Alamat Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dan masih menjalani perawatan intensif di Tsukuba Gakuen Hospita. Kemudian, Delia Maisya alamat Desa Kampai Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, di rawat di Ibaraki Seinan Medical Center Hospital.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi, mengatakan, untuk membantu biaya berobat, Disnakertrans Seluma akan mengajukan permohonan bantuan ke Sekretariat Daerah. Bukan hanya itu saat ini Disnakertrans Seluma masih terus berkoordinasi dengan BP3MI Sumatera Selatan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk mencari Lembaga pelatihan Kerja (LPK) yang sudah megirim warga Seluma untuk bekerja di Jepang.
"Saat ini kita membuat nota dinas ke Bupati, kalau bisa memohon bantua dana dari pemda, karena ini adalah warga kita, warga Kabupaten Seluma. Kalau tidak ada nanti akan mencari pihak perusahaan yang mengirim, saat ini kita belum tahu pihak perusahaan mana yang mengirim warga kita yang bekerja ini. Kemudian saat ini kita belum mendapatkan informasi dari BP2MI Sumsel dan KP2MI di Jakarta, " Sampainya, Rabu (5/11/2025)
Menurut informasi yang saat ini diterima oleh Plt Kepala Disnakertrans Seluma, saat ini 2 orang waraga Seluma yang saat ini masih mejalani perawatan di rumah sakit Jepang masih di rawat secara intensif di Ruang Intensive Care Unit (ICU).
"Saat ini masyarakat kita masih dirawat di Rumah Sakit Jepang. Delia Maisya alamat Desa Kampai saat ini masih di rawat di Ruang ICU. Parolan Anggara, Alamat Desa Ujung Padang juga dirawat di Ruang ICU dan menurut kabar sudah berangsur membaik, kita doakan mereka cepat membaik, " Sambungnya.
Iksan menjelaskan, ke 2 pekerja yang saat ini sedang sakit belum memiliki dokumen lengkap sebagai Pekerja Migran Indonesia, hal ini mengigat 2 tenaga kerja tersebut tidak terdapatar di sistem Cisco Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan.
"Ke dua pekerja ini sebenarnya belum memiliki syarat administrasi, karena tidak melewati pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, boleh dikatakan dia bekerja ilegal, tidak terdaftar di Cisco BP2MI dan terdapatar di pemerintahan Daerah, "Jelasnya.
Turut disampaikan, dalam dua bulan terakhir ini sudah ada 3 kasus Pekerja Migran Indonesia yang ketahuan bekerja tanpa dokumen resmi asal Kabupaten Seluma. Bahkan ada yang sempat di tahan beberapa bulan di negara tempat mereka bekerja karet ketahuan tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja.
"Dalam dua bulan ini sudah ada tiga kasus , bulan kemaren ada dari Desa cahaya Negeri sebanyak tiga orang dan ketiganya sempat di tahan karena dia ilegal dan saat ini sudah dipulangkan, kemudian yang ini masih di Jepang dan masih sakit, " Sambungnya lagi.
Mewakili Bupati Seluma Iksan menghimbau bagi warga Seluma yang ingin bekerja ke luar negeri untuk dapat mengikuti prosedur yang benar. PMI legal (Resmi) dilindungi oleh hak-hak yang dijamin dalam UU No. 18 Tahun 2017, hukum negara tujuan penempatan, dan perjanjian internasional. Hak-hak tersebut meliputi hak atas informasi yang akurat, pelatihan, perjanjian kerja yang jelas, upah yang layak, layanan profesional dan non-diskriminatif, serta perlindungan hukum, sosial, dan keselamatan.
"Kalau sudah sesuai dengan prosedur nanti kalau terjadi sesuatu di tempat kerjanya, baik itu kesehatan ataupun ketenagakerjaannya bisa di klaim oleh BPJS dan dapat dilindungi baik mendapatkan perlindungan dari Indonesia atau mendapatkan perlindungan dari negara tempat mereka bekerja, " Tutupnya. (Rns)









