Temukan Sejumlah Permasalahan di RSMY, Ini Tanggapan Dinkes

Create: Wed, 10/26/2022 - 19:51
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWarta.co -- Beberapa waktu lalu pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu, dan ditemukan beberapa permasalahan. Adapun permasalahan tersebut di antaranya terkait keberadaan peralatan yang telah habis masa izin penggunaan, beberapa bagian bangunan rusak, sistem pelayanan bermasalah dan lainnya. 

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menegaskan apa yang menjadi temuan anggota dewan akan segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan. 

"Kita harus urus semua izin-izin yang habis, harus segera diurus. Karena ini syarat untuk pelayanan menggunakan alat kesehatan, yang memang prasyaratnya izin dari Bapeten (badan pengawas tenaga nuklir) harus betul-betul kita siapkan. Jangan sampai setelah lewat waktu baru kita urus," ungkap Herwan, Rabu (26/10). 

Dalam pengurusan izin ini, ia menyebut membutuhkan waktu yang lama, sehingga diperlukan kesiapan dalam pengurusan izin tersebut. 

"Kita harus siap, proses perizinanan kan panjang. Sehingga sebelum habis berlaku masa perizinanan tersebut kita harus sudah mengusulkan untuk diperpanjang misalnya jika perlu diperpanjang," kata Herwan. 

Disisi lain, terkait temuan permasalahan pelayanan RSMY diamah dokter spesialis yang kurang ramah terhadap pasien di rumah sakit pemerintah, namun di rumah sakit swasta malah sebaliknya, Herwan menyebut hal tersebut kemungkinan adanya miss komunikasi dalam manajemen rumah sakit. 

"Ini bagaimana manajemen rumah sakit, katakanlah harus banyak membangun komunikasi dengan mereka (dokter spesialis,red). Mungkin ada sesuatu yang memang perlu kita sentuh hati mereka ya, ini yang perlu dikomunikasikan," tuturnya.

Selain komunikasi, ia meminta agar manejemen RSMY untuk melihat dan melakukan pengamatan terhadap pelayanan rumah sakit swasta, sehingga bisa juga diterapkan di RSMY. 

"Disamping terus bagaimana membina suasana, karena ketika di rumah sakit swasta mereka mungkin memiliki kenyamanan, hal ini yang harus kita cari, bagaimana kiatnya mereka itu. Kita ketahui tidak ada perbedaan, karena yang namanya pelayanan tidak ada perbedaan," sampai Herwan. 

Selain itu, Herwan juga menegaskan, bagi dokter spesialis atau dokter lainnya dipekerjakan dengan regulasi dan kebijakan yang jelas dengan surat Keputusan (SK) yang resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga diminta untuk menjalankan kinerja sesuai dengan tanggung jawab yang ada sebagai ASN pemerintah.

"Mereka bekerja dengan SK yang ada sebagai ASN, dia wajib ASN dulu, dirumah sakit dulu. Dirumah sakit mereka harus menjalankan amanat peraturan kewajiban ASN. Harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sepenuh hati, baru nanti tugas keduanya di rumah sakit swasta," paparnya Herwan. 

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memperhatikan hak-hak yang diperlukan dan mestinya didapatkan para dokter spesialis ini, apakah sudah terjamin atau belum. 

"Kewajiban haknya di rumah sakit juga dipenuhi, kita kan di RSMY ada uang yang dibiayai dari APBD untuk tunjangan. Itukan harus kita lihat apakah hak yang diberikan pemerintah cukup menjamin dan ditambah dengan pendapatan Iain. Dan yang terpenting saat ini membangun komunikasi dan mungkin ada sesuatu yang mungkin perlu diperbaiki," demikian Herwan.