Tempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Reskrim Polsek Kota BS

Create: Fri, 31/03/2023 - 13:22
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Tim Totaici Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu berhasil membekuk terduga pelaku Curanmor yang beraksi Di Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kec.Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, Kamis (29/03/23) kemarin

Adapun Tersangka curanmor yang berhasil ditangkap yakni berinisial DB (24), warga Desa Kota Padang Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

DB berhasil diciduk oleh Tim Totaici Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan dirumah orang tuanya yang berada didesa Kota Padang Kecamatan Manna Bengkulu Selatan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib.

Selain menangkap tersangka DB ikut diamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tahun 2014 Nopol: BD 4095 MA Noka: MH1JFD233EK186348 Nosin: JFD2E-3179457.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H,.S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Sasi Raharto, S.H dalam releasenya hari ini (31/03/23) membenarkan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi dirumah Lisar Imili (53) warga Trip Kastalani Rt.06 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 04.30 wib.

”Polsek Kota Manna dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor milik sdri.Lisar imili kurang dari 24 jam setelah laporan kita terima,” ujar Iptu Sasi.

Disampaikan IPTU Sasi, Tersangka saat ini telah di lakukan proses penyidikan lebih lanjut ,untuknya pasal yang akan di terapkan yaitu Pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. (Rls)