Tahun Ini, DPRKP BU Lanjutkan Kembali Legalisasi Aset Milik Daerah

Kepala Dinas DPRKP Bengkulu Utara, Supadi, S. IP.

 

BENGKULU, eWARTA.co - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bengkulu Utara kembali akan melegalisasi sejumlah aset yang dimikili oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Uatara.

Sejak tahun 2017 hingga tahun 2019, untuk aset seperti tanah yang akan dilimpahkan, dalam proses pembuatan sertifikat ataupun balik nama telah banyak dilakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara melalui DPRKP Bengkulu Utara.

Adapun untuk sisa aset tanah yang belum dilegalisasi akan dilanjutkan pada tahun ini, 2020, serentak dengan legalisasi aset tanah yang ada di Kampung Nelayan.

"Rencananya nanti, dari beberapa sertifikat dipecahkan akan disatukan, (artinya, red) itu milik Pemerintah Daerah, kemudian ada juga aset bangunan milik DPRKP Provinsi, seperti rest area, ada jalan lingkungan di Lubuk Durian, itu sudah dibangun 2019, tentunya itu akan dipisahkan sertifikatnya, itu juga melalui DPRKP, itu juga karena dananya belum turun belum juga dilaksanakan," Kata Kepala DPRKP Bengkulu Utara, Supadi, S. IP, Minggu (29/03/20).

Artinya, lanjut Supadi, untuk dana-dana yang telah turun untuk progres telah dilaksanakan oleh DPRKP Bengkulu Utara, tinggal lagi menunggu penyelesaiannya yang dilaksanakan oleh BPN dan Notaris.

Selain itu, di tahun ini rencananya DPRKP akan melakukan pengamanan aset, berupa pemasangan pagar di daerah Putri Hijau, yakni lahan tanah seluas 63 hektare, yang merupakan sisa pemberian TNI pada masa itu.

"Itu juga sedang di proses, artinya dulu disitu masih tercantum milik Pemerintah Daerah digunakan untuk TNI/Polri, itu sudah kita urus ke Pangdam, itu juga sudah disetujui, itu tetap milik Pemerintah Daerah dan digunakan untuk Fasilitas Umum, itu sedang dalam proses," pungkas Supadi. (ADV)