BENGKULU,eWARTA.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra menyebutkan masa jabatan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota akan berakhir di tahun 2023 mendatang.
“Masa jabatan anggota KPU Provinsi Bengkulu, akan berakhir pada bulan Mei 2023," kata Irwan, Selasa (15/3/22).
Hal ini, kata dia sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 di mana untuk seleksi calon anggota KPU nantinya, KPU RI akan membentuk tim seleksi pada tiap-tiap provinsi.
"Sebelum berakhirnya masa jabatan keanggotaan, KPU RI nanti akan membuka seleksi untuk keanggotaan KPU yang baru," katanya.
Irwan mengungkap pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi ini, menurut peraturan akan dilakukan paling lama 5 bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi.
Untuk seleksi anggota KPU kabupaten kota di Provinsi Bengkulu, lanjut Irwan ada perbedaan masa jabatan anggota KPU dari 10 kabupaten/kota.
Di mana KPU Kabupaten Kaur akan berakhir masa jabatannya pada Agustus 2023, dan KPU Bengkulu Selatan berakhir masa jabatannya pada Desember 2023.
"Delapan KPU kabupaten/kota akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2023,” jelas Irwan. (Bisri)