BENGKULU, eWARTA.co -- Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, merespon surat Kadis Pendikan dan Kebudayaan Prov Bengkulu yang secara jelas, sadar, berbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum telah dengan sengaja mendukung acara Partai Golkar yang melibatkan guru dan siswa sekolah, dan mengskenariokan menggunakan pakaian bernuangsa kuning.
Kita simpulkan yang pertama indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah Gubernur Bengkulu dan Kedua Kadis Pendikan dan Kebudayaan Prov Bengkulu layak di Dipertimbangkan kembali.
Surat tersebut telah kita kirim ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bawaslu, Kemendagri dan Ketua KASN guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Dan kita meyakini ada indikasi instruksi petinggi golkar yang juga kepala daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN harus netral dari bentuk pengaruh dan berpihak pada Parpol junto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004 junto Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Oleh karenanya, ini akan terus kita kawal sampai tuntas,"tutup Kusmito Gunawan.