BOLMONG, eWarta.co — Dugaan adanya kewajiban penyerahan 20 karung material tambang dari setiap 120 karung hasil produksi mencuat di lokasi pertambangan Oboy, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Ketentuan tersebut disebut tercantum dalam surat tertanggal 16 Oktober 2026 yang diduga dibawa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai suruhan pemilik lahan.
Informasi yang diterima menyebutkan, dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan yang dipersoalkan para penambang, di antaranya kewajiban menyerahkan sebagian hasil material, pembebanan risiko longsor kepada penambang, serta kewajiban meninggalkan lokasi apabila lahan hendak digunakan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Sejumlah penambang mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, termasuk identitas pihak yang membawa surat dan dasar hukum klaim kepemilikan lahan di lokasi itu.
“Kami tidak tahu siapa mereka. Yang pasti, mereka mengaku suruhan tuan tanah dan datang membawa berkas untuk ditandatangani,” ungkap seorang penambang berdasarkan informasi yang dihimpun.
Jika isi dokumen tersebut sesuai dengan keterangan para penambang, kewajiban menyerahkan 20 karung dari setiap 120 karung material setara dengan sekitar 16,7 persen hasil produksi. Namun, dasar penetapan pembagian tersebut belum diketahui secara pasti.
Para penambang juga mempertanyakan apakah pihak yang meminta bagian memiliki bukti kepemilikan atau alas hak yang sah atas lahan yang dimaksud.
Selain itu, klausul yang disebut membebankan risiko kecelakaan akibat longsor sepenuhnya kepada penambang perlu ditelaah lebih lanjut. Penandatanganan suatu dokumen tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum yang mungkin melekat pada pihak tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Para penambang berharap Polres Bolmong dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menelusuri keaslian surat, identitas pihak yang menyebarkannya, serta legalitas klaim kepemilikan lahan di lokasi Oboy.
Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan apakah ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan kesepakatan yang sah atau justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut mengklaim sebagai pemilik lahan maupun aparat berwenang terkait persoalan tersebut.
Redaksi eWarta.co membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.**
(Rendy)










