Struktur Birokrasi di Pemprov Bengkulu Akan Dirampingkan, Siap-siap Pindah Tugas

Create: Tue, 07/12/2021 - 13:07
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) berdampak terhadap perampingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan pihaknya sendiri mulai mempersiapkan perampingan birokrasi yang akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bengkulu.

"Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menindaklanjuti kebijakan, dan pada Januari 2022 mendatang siap untuk perampingan birokrasi," kata Hamka, Selasa (7/12/21).

Wacana penyederhanaan birokrasi, kata Hamka mulai dengan melakukan pemangkasan struktur birokrasi di tingkat Eselon IV menjadi pejabat fungsional.

Selain itu pihaknya juga sudah mulai melakukan perampingan birokrasi di setiap OPD dengan melakukan mutasi beberapa waktu lalu. 

"Sebagian besar mengisi kekosongan jabatan persiapan untuk perampingan. Kami diberi waktu hingga Desember 2021. Jika Desember tidak selesai maka secara otomatis dikenakan perampingan," singkat Hamka.

Sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan penyederhanaan birokrasi pemerintah akan berdampak pada model struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan struktural, namun berubah menjadi organisasi dengan dua level yang dibangun secara fungsional. 

Harapannya, perubahan tersebut akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis dan mudah melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan lingkungan strategisnya.

Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan Jabatan Administrator atau eselon III, Pengawas setara eselon IV, dan Pelaksana atau eselon V menjadi Jabatan Fungsional pada seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Nantinya penyederhanaan birokrasi ini akan dilakukan di 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat lembaga non-struktural, 29 lembaga pemerintah nonkementerian, dan 2 lembaga penyiaran publik serta daerah terdiri dari 34 pemerintah provinsi dan 514 pemerintah kota dan kabupaten. (Bisri)