SPSI Bengkulu Minta Permenaker JHT Ditinjau Ulang

Create: Tue, 01/03/2022 - 13:25
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA co -- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencabut Peraturan Menteri (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan usai melakukan audiensi dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa (1/3/22), mengatakan pemerintah perlu mendiskusikan ulang penyusunan kebijakan pencairan JHT dengan seluruh pihak termasuk dengan pekerja.

Tujuan tersebut agar para pekerja memiliki ruang sekaligus merubah jaminan hari tua bisa dinikmati apabila terjadinya resiko sosial dan tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun.

"Inilah kerugian bagi pekerja," ujar Aizan.

Menurut Aizan, jaminan hari tua di zaman orde baru dinilai masih relevan mengingat pada saat itu sistem kerja masih menganut long life dengan jangka kerja yang panjang.

Namun di era sekarang ini sistem kerja dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja bersifat paruh waktu sehingga sangat tidak mungkin dana jaminan hari tua diambil harus diusia 56 tahun.

Lebih jauh Aizan menambahkan, keluarga besar SPSI meminta agar mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut karena dinilai cacat proses sejak awal bahkan tidak melibatkan unsur pekerja dalam penyusunannya.

"Kami se-Indonesia sepakat menolaknya dan minta agar peraturan itu dicabut," kata dia.

"Dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga dianggap belum tepat dengan suasana sekarang ini" pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suharto sepakat terhadap keluhan serikat pekerja dan akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. (Bisri)