SPMB SMA/SMK di Bengkulu Dimulai, DPRD Ingatkan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

 

Bengkulu, eWarta.co -- Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Bengkulu resmi dimulai setelah diluncurkan secara simbolis pada Senin, 11 Mei 2026. Menanggapi dimulainya proses tersebut, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar menjalankan proses seleksi secara ketat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan harga mati bagi seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai dari tingkat operator hingga kepala sekolah. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, ia juga mengingatkan agar proses penerimaan siswa baru ini benar-benar bersih dari praktik diskriminasi maupun gratifikasi yang dapat merusak integritas dunia pendidikan.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mekanisme seleksi telah dibagi ke dalam empat jalur penerimaan resmi. Porsi terbesar diberikan kepada jalur domisili sebesar 35 persen, diikuti oleh jalur prestasi dan jalur afirmasi yang masing-masing mendapatkan kuota 30 persen, serta jalur mutasi sebesar 5 persen. Teuku Zulkarnain mengingatkan agar tidak ada satu pun siswa yang diterima di luar empat jalur konstitusional yang telah ditetapkan tersebut.

spmb bengkulu

Selain soal teknis regulasi, Wakil Ketua I DPRD ini juga menyoroti fenomena tahunan di mana pendaftar sering kali menumpuk di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggulan, seperti SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu. Menurutnya, paradigma sekolah favorit harus mulai ditinggalkan oleh masyarakat karena saat ini kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Bengkulu sudah semakin merata. Keberhasilan siswa kini lebih bergantung pada kemampuan dan ketekunan diri sendiri, bukan lagi ditentukan oleh nama besar sekolah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan tidak memaksakan anak mereka masuk ke sekolah tertentu jika memang tidak sesuai dengan aturan zonasi atau kuota yang tersedia. Kerja sama antara orang tua dan penyelenggara pendidikan sangat diharapkan agar SPMB tahun ini berjalan kondusif tanpa ada gejolak sosial akibat pelanggaran aturan. Dengan komitmen bersama, diharapkan seluruh calon siswa di Provinsi Bengkulu bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak dan setara.