Soal Tapal Batas, Pemkab Seluma Gugat Pemendagri

Create: Tue, 21/09/2021 - 15:33
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menggugat Permendagri Nomor 09 Tahun 2020 terkait tapal batas yang ada di perbatasan seluas 1.400 Hektar milik Kabupaten Seluma yang masuk Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Kita akan menempuh jalur hukum ini menunjukan keseriusan kita dalam menyelesaikan Permendagri Nomor 09 Tahun 2020, kita tidak main-main dalam memperjuangkan wilayah Kabupaten Seluma," ungkap Wabup Seluma Gustianto kepada jurnalis eWarta.co pada Selasa (21/09/2021).

Dia menambahkan, pemkab seluma sudah menunjuk pengacara yaitu Jecky Haryanto, Aan Julianda, Elektrison Somi, Meldianto, Syaiful Anwar, Rozian Novrizar, Firnandes Maurisya dalam menggugat Pemendagri dan akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan.

"Pemkab sudah menunjuk pengacara untuk menggugat Pemendagri agar segera ditindaklanjuti, dalam waktu dekati ini sudah mendaftarkan ke pengadilan. Karena pada syarat yang dikeluarkan oleh mahkamah agung harus dilakukan secara persuasif tetapi sudah kita lakukan, mereka masih mempermasalahkan Pemendagri kita akan kembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003," sambungnya.

Sementara itu, terkait tapal batas pada Desa Muara Maras kehilangan 118,62 Hektar, Desa Serian Bandung, 211,79 Hektar. Lalu Desa Talang Alai kehilangan 141,68 hektar wilayahnya, Desa Talang Kemang 291,20 Hektar Selanjutnya Desa Jembatan Akar 346,54 Hektar  dan Desa Gunung Kembang 46,324 M2 serta satu desa di Kecamatan Semidang Alas yakni Desa Suban harus kehilangan 689, 65 Hektar. (Nandar)